-------------
Calon peserta didik harap melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
Akta kelahian resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
Kartu keluarga yang terbaru (data terupdate)
Jika ijazah belum keluar, maka dapat menggunakan surat keterangan lulus (SKL) dari sekolah asal
Jika tidak ada orang tua dapat diganti dengan KTP wali
Setiap calon peserta didik wajib mengikuti ketentuan PPDB yang telah ditetapkan madrasah sebagai berikut:
Setiap calon peserta didik wajib membayar biaya pendaftaran
sebesar Rp. 500.000,-
Pembayaran biaya pendaftaran dapat dilakukan di madrasah secara langsung, atau transfer ke rekening
Bank BNI
0246080475
a.n. MI Muslimat NU Pucang
Jika peserta didik dinyatakan diterima, maka wajib melakukan Herregistrasi dengan membayar biaya Herregistrasi sebesar minimal 50% dari total biaya keseluruhan saat melakukan Herregistrasi
Untuk peserta didik dalam golongan tidak mampu, ketentuan poin nomor 3 (tiga) dapat menjadi tidak berlaku, dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang (Desa/Kelurahan)
Untuk jalur Gelombang I dan Gelombang II, jika peserta didik melakukan Herregistrasi melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka biaya Herregistrasi yang berlaku adalah biaya Herregistrasi jalur yang sedang dibuka.
Peserta didik yang telah melakukan Herregistrasi namun mengundurkan diri, maka seluruh biaya Herregistrasi yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun
Peserta didik yang lolos namun tidak melakukan Herregistrasi, maka dianggap mengundurkan diri